BALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengingatkan semua pihak dapat mengelola air bersih dengan baik agar tidak menjadi sumber bencana. Air seyogyanya adalah sumber kehidupan dan adalah simbol kehidupan, kesimbangan dan keharmonisan namun jika tidak dikelola dengan baik maka sebaliknya dapat menjadi sumber bencana.
"Air Sumber Kehidupan, Air Juga Simbol keseimbangan dan keharmonisan namun jika tidak dikelola dengan baik maka air juga dapat menjadi sumber bencana," ujar Kepala Negara sesaat sebelum membuka Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali, Senin (20/5).
Keharusan mengelola air bersih dengan baik juga karena melihat ketersediaanya yang sangat terbatas."Bisa kita bayangkan dari 72 persen. permukaan bumi yang tertutup air hanya 1 persen saja yang bisa diakses dan digunakan sebagai air minum dan keperluan sanitasi," ungkap Presiden.
Secara dramatis bahkan Presiden menyatakan, di tahun 2050 akan ada sebanyak 500 juta petani kecil yang merupakan penyumbang 80 persen pangan dunia diprediksi menjadi yang paling rentan mengalami kekeringan. "Tanpa air, tidak ada makanan, tidak ada perdamaian, tidak ada kehidupan. No water, no life, no growth. Oleh sebab itu, air harus dikelola dengan baik karena setiap tetesnya sangat berharga," tegas Presiden.
BACA JUGA:Menteri ESDM Tetapkan HBA dan HMA April 2024
BACA JUGA:Penuhi Mobil Listrik untuk Pejabat, Hyundai Dukung Elektrifikasi Tanah Air
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Kementerian teknis yang mengatur pengelolaan air tanah telah mengeluarkan kebijakan pengelolaan air tanah agar pemanfaatannya tidak berlebihan serta mempertimbangkan kaidah-kaidah air tanah yang baik agar terjadi keseimbangan.
"Pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem," ujar Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid.
Demi daya dukung lingkungan tetap terjaga, Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terkait pengaturan perizinan air tanah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian digantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan turunannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 443.K/GL. 01/MEM.G/2023. (fad)