Palembang Zona Merah
Berulang kali diungkap, namun praktik penimbunan BBM baik subsidi maupun industri tetap saja marak terjadi di wilayah Sumsel. Palembang salah satu yang terbanyak selain Ogan Ilir dan Muara Enim. Hal inilah yang menuai keprihatinan dan menempatkan Kota Pempek ini sebagai zona merah masalah penyelewengan BBM.
Hal itu pernah diungkap anggota Komite Badan Pengawas Hilir (BPH) Migas, Abdul Halim saat rilis kasus Illegal drilling pemalsuan BBM jenis solar industri di ruang rilis gedung Presisi Lantai 1 Polda Sumsel, awal 2023 lalu.
Menurut BPH Migas, penyelewengan BBM baik subsidi ataupun industri masih marak terjadi dipicu karena disparitas harga yang tinggi. Saat ini untuk harga BBM jenis Solar industri resmi dijual seharga Rp18 ribuan per-liternya. Sedangkan untuk Solar subsidi dijual seharga Rp6800 per-liter, atau ada disparitas harga hingga lebih kurang Rp11 ribu per liter.
Dalam kurun waktu 3 hari, Polda Sumsel berhasil mengamankan 8 truk bermuatan minyak ilegal asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tujuan Provinsi Lampung. Mereka beroperasi beberapa bulan terakhir, berulangkali antarkan minyak hasil olahan rakyat.
BACA JUGA:Angkut Solar Subsidi dari SPBU Pakai Pajero, Oplos di Gudang dengan BBM Ilegal
BACA JUGA:Mantap! Akhir Tahun Polres OKI Bongkar Kasus BBM Ilegal
Pengoplosan minyak ini sebagian besar dicampur minyak hasil penyulingan rakyat dari Muba. Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menjaring 6 truk, dari Jumat (17/5) hingga Sabtu (18/5). Sedangkan Intel Satuan Brimob (Satbrimob), mengamankan 2 truk, pada Kamis (16/5).
”Truk-truk angkutan minyak olahan itu dibawa ke Lampung. Terindikasi sudah ada kapal tanker yang menunggu di perairan Lampung,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto. (chy/tim/*)