Penangguhan Aziz Lihat Mutual Respect-nya

Kamis 23 Feb 2023 - 20:55 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

PENIPUAN

PALEMBANG - Dalam melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan sebuah perkara, polisi berpegang kepada asas kemanfaatan dari sisi korban. Termasuk soal pembebasan Aziz Muslim, yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan janji proyek dengan kerugian korbannya Rp1 miliar.

“Dari pihak korban (Ahong) menyerahkan bukti perdamaian dan mengajukan pencabutan laporan. Makanya, agak tidak elok jika dilanjutkan. Kami akomodir melalui penangguhan penahanan, seraya kita lihat mutual respect-nya akan seperti apa ke depan," terang Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK MH, Kamis (23/2).

Kata Tulus, sebelumnya Aziz Muslim dilaporkan oleh pengusaha asal Palembang Ahong, terkait janji proyek PDAM di Prabumulih. Setelah ditangkap Unit 3 Jatanras, Aziz dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. “Kemudian, antara pelapor dan terlapor melakukan perdamaian. Dengan langkah korban dan terlapor tersebut, kami perlu melakukan analisis bagaimana solusi yang dibangun," jelasnya.

Diketahui terkait LP korban Ahong pada 22 Juli 2022 di Polda Sumsel itu, selain Aziz ada satu pelaku lagi, Agil yang kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik. “Itu muncul berdasarkan keterangan para saksi, masih perlu untuk dilakukan konfrontir lebih lanjut. Ag masih belum kami ketahui keberadaanya. Hanya jika dilihat dari transaksi yang ada, lihat tanggal pertama dari Aziz," bebernya.

Sementara itu, ternyata Aziz juga terlapor kasus serupa di Polrestabes Palembang. Dimana korban Yanhairi yang menderita kerugian Rp5,04 miliar, melaporkan Nugroho (DPO) dan Aziz Muslim, pada 22 April 2022 lalu. Menurut Tulus, LP perkara di Polrestabes Palembang tidak bisa dikaitkan dengan dengan para yang ditangani LP di Polda Sumsel. “Objeknya beda,” kata Tulus.

Meski begitu, Tulus mengakui pihaknya telah mendengar bahkan sempat diskusi dan dilakukan gelar perkaranya di Polda Sumsel. Hasil gelar perkara itu, disimpulkan jika perkara di LP Polrestabes Palembang masih perlu dilakukan pengembangan. Termasuk melengkapi alat bukti yang lebih maksimal lagi.

"Saat ini masih berjalan di Polrestabes, biarkan mereka bekerja untuk melengkapi alat bukti. Tadi (kemarin) baru saja saja koordinasi dengan Kasat Reskrimnya," pungkas Tulus.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah dibebaskan dari Rutan Dittahti Polda Sumsel, Aziz Muslim melaporkan Yanhairi ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (22/2). Sangkaannya Pasal melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), terkait video statemen Yanhairi yang beredar di media sosial (medsos). Mengatakan Aziz sebagai otak atau dalang penipuan sejumlah Rp5,04 miliar.

Yanhairi sendiri menanggapi santai dilaporkan balik Aziz, terkait UU ITE ke Polda Sumsel. Dia siap dipanggil polisi. Dia juga siap dikonfrontir dan buka-bukaan, soal janji proyek-proyek tersebut. Minta laporan polisi (LP) yang dibuatnya di Polrestabes Palembang 10 bulan lalu, ada kejelasan dan tindaklanjutnya. (kms/air)

Tags :
Kategori :

Terkait