“KRIS ini bukan kelas 3 ya. KRIS adalah standar ruang perawatan,” tegas Agus. Dia menambahkan, belum ada penetapan tarif iuran dengan penerapan KRIS. Sebab akan dibahas lebih lanjut dan mempertimbangkan banyak hal. Belum ada juga pembahasan terkait manfaat layatan yang akan diberikan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan pusat, Rizzky Anugerah menyatakan ada beberapa kriteria untuk memengaruhi besaran iuran. Menurutnya ini hal yang complicated. Selain perhitungan aktuaria, kemampuan masyarakat menjadi pertimbangan juga. “Termasuk kenaikan tarif dan inflasi,” tandasnya. (tin/chy/bis/*/)
Kategori :