10 PTN dengan Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tertinggi di Indonesia, Cek Kampus Mana yang Paling Mahal!

Jumat 17 May 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Selain UKT, mahasiswa juga perlu memperhitungkan biaya hidup, transportasi, dan kebutuhan lainnya selama kuliah.

Diketahui, Menurut Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Sri Tjahjandarie, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak akan menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), melainkan menambahkan lebih banyak kelompok UKT.

Kebijakan ini dibuat untuk memfasilitasi mahasiswa dari keluarga yang mampu membayar lebih.

Tjitjik menjelaskan bahwa permasalahan sering muncul karena pihak kampus memberikan lonjakan besar pada besaran UKT, terutama dari golongan UKT 4 ke 5 dan seterusnya, dengan peningkatan rata-rata 5-10 persen.

Namun, besaran UKT 1 dan UKT 2 sudah diatur jelas dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

"Sehingga besarannya tidak akan bisa berubah kecuali aturannya diubah," jelasnya. Tjitjik juga menegaskan bahwa alokasi UKT paling banyak terjadi di UKT 1 dan UKT 2 dengan minimal 20%.

Dengan demikian, penerapan UKT berkeadilan ini memungkinkan PTN menentukan mahasiswa dari keluarga yang mampu membayar UKT tinggi.

Bantuan pemerintah dan UKT golongan rendah bisa diberikan kepada mereka yang kurang mampu.

"UKT berkeadilan sangat tepat bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Pendidikan kita ke depannya bisa sejajar dengan negara lain, SDM kita bisa mengakses lapangan kerja dan bersaing di dunia," ujarnya.

Terakhir, Tjitjik menegaskan bahwa pemerintah selalu memperjuangkan anggaran pendidikan, namun keterbatasan pemerintah harus disadari. "Inilah perlunya gotong royong dengan masyarakat," pungkasnya.

Kategori :