Simpan 27 Paket Sabu, Pria di OKI Ditangkap Polisi, Ini Tsmpang dan BB-nya!

Jumat 17 May 2024 - 13:15 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Novis

OKI, SUMATERA EKSPRES.ID - Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap R (28), warga Dusun Talang Sulit, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang, karena menyimpan 27 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Biladi Ostin, menjelaskan bahwa penangkapan R berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas R yang sering menjual sabu di rumahnya.

 "Warga di sana sudah resah dengan aktivitas R yang sering menjual sabu di rumahnya," ungkap Biladi pada Jumat 17 Mei 2024.

Menyikapi laporan tersebut, Kanit 2 IPTU Joni Saibi, SH, beserta timnya, melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Nah Loh, Angka Rata-rata Lama Sekolah di OKU Timur Baru 8 Tahun, Ini yang Pemkab Lakukan!

BACA JUGA:Mako Situasi 'Darurat', Para Personel Polres OKU Gerak Cepat Makukan Hal Ini!

 Setelah memastikan kebenaran informasi, tim menuju rumah R pada Selasa (14/5) pukul 11.30 WIB. 

Saat memasuki rumah, polisi menemukan R di sebuah kamar yang mencurigakan. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu dompet hitam berisi 27 paket sabu dan satu unit ponsel merek Infinix berwarna oranye di lantai kamar tersebut.

R mengakui bahwa dirinya telah menjual sabu selama kurang lebih satu bulan. 

BACA JUGA:Transaksi di Rumah Kosong, Pengedar Sabu di Baturaja Kena Ciduk Polisi, Nih Tampangnya!

BACA JUGA:Inalillahi, Mandi di Sungai Tanjung Raja, Warga Kenten Laut Palembang Hilang Tenggelam, Begini Kejadiannya!

Berdasarkan pengakuannya, R kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk tersangka, kita kenakan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Biladi. 

(Nisa)

Kategori :