Mengenai jumlah dukungan, Sri Maryati mengakui bahwa ketiganya telah mengumpulkan banyak dukungan, bahkan melebihi syarat yang ditetapkan.
Namun, mereka kekurangan waktu untuk mengunggah data di Silon.
"Waktu menjadi kendala. Mereka mengira penyetoran bisa dilakukan sampai 19 Agustus 2024, sedangkan dalam PKPU disebutkan bahwa pemenuhan syarat dukungan harus ditempel antara 5-19 Agustus 2024," terangnya.
BACA JUGA:Empat Pemuda Tersambar Petir di Musi Banyuasin: Dua Tewas, Dua Kritis
BACA JUGA:Owner Kopi Selangit, Pergoki Aksi Perampok, Dalam Rumah, Tewas Kena Tikam
Pada 5-7 Mei 2024 dilakukan pengumuman penerimaan dukungan.
Penyerahan syarat dukungan dilaksanakan pada 8-12 Mei, diikuti oleh verifikasi administrasi pada 13-26 Mei, dan kemudian verifikasi faktual.
"Apakah memenuhi syarat dukungan 79.661 atau masih kurang, bisa diperbaiki pada tahap itu," jelasnya.
Permasalahan awal mereka adalah kurangnya waktu. Silon baru bisa diakses oleh para kandidat independen pada 8 Mei 2024.
KPU Kota Palembang juga baru bisa membuka Silon pada 8 Mei 2024, sehingga waktu menjadi kendala utama.
Apakah mereka bisa mengajukan keberatan?
BACA JUGA:3 Kloter, Sudah 1.216 Jemaah Risti, Bikin Khawatir
BACA JUGA:Palembang Terendam, Di Mura, Sungai Meluap, 212 Warga Mengungsi
"Bisa mengajukan ke KPU RI. Apakah nantinya ada perpanjangan waktu atau tidak, kita menunggu petunjuk teknis dari KPU RI," jelas Sri singkat.
Sementara itu, salah satu bakal calon Wali Kota Palembang dari jalur independen, Charma Aprianto, menyatakan keberatan dengan penilaian bahwa jumlah syarat dukungannya kurang.
"Kami membawa dan mendokumentasikan KTP sebanyak 215 ribu lebih, tiga kali lipat dari yang disyaratkan," ujarnya.