MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID – Dinilai belum memenuhi jumlah dukungan yang menjadi syarat balon dari jalur perseorangan membuat KPUD Muara Enim mengembalikan berkas. Calon perseorangan tersebut yakni, Ardiansyah dan Muslim, yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran, 12 Mei 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan dukungan, tak ada sinkronisasi antara digital dengan data secara fisik. ‘’Untuk digital (softcopy) jumlah dukungannya 39.000 namun untuk berkas dukungan secara fisiknya (hard copy) hanya 6.000 setelah diperiksa," ujar Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH melalui Koordinator Divisi Teknis, Nopri Jaya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Kembali Raih WTP ke-11 Kali Berturut-turut
BACA JUGA:Munculnya Sosok Srikandi pada Pilkada Muara Enim, Begini Kata Pengamat
Berdasarkan aturan, sesuai dengan jumlah DPT minimal data pendukung yang dikumpulkan yakni 38.567. Artinya jumlah tersebut secara sofy copy sudah memenuhi namun secara hard copy baru 6.000.
"Secara aturan jumlah hard copy tersebut harus memenuhi syarat minimal, bukan soft copy, karena secara aturan adalah hard copy-nya," tuturnya.
Dikatakan, KPUD melakukan skorsing untuk memeriksa kembali 6.000 dukungan untuk tiap kecamatannya. "6.000 tadi masih secara umum dan sesuai dengan SOP hal itu harus diperiksa lagi setiap kecamatan," terangnya.
BACA JUGA:Siap-siap! Pembangunan Talud Segera Dimulai, Bupati Muara Enim Minta Libatkan Warga Sekitar
BACA JUGA:KPU Muara Enim Buka Penerimaan untuk 110 PPK: Peluang Menjadi Penyelenggara Pemilihan
Untuk pendaftaran, lanjutnya, sudah dilakukan pengembalian dimana waktu pendaftaran sudah habis untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Muara Enim dari jalur independen.
"Pendaftaran sudah tutup, namun kami masih menunggu apakah dari KPU RI akan memperpanjang waktu pendaftaran atau tidak, kita sejauh ini belum ada keputusan," pungkasnya. (Way/)