UPTD PKB Terancam Ditutup

Senin 13 May 2024 - 20:02 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Dandy

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Imbas dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penguji. Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) OKI terancam ditutup.

Kepala UPTD PKB  Dinas Perhubungan OKI, M Sofari melalui Kasubag Tata Usaha  UPTD PKB, Renggo mengungkapkan, permasalahan ini sudah ditangani Dirjen Perhubungan Darat dan Organisasi Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor  Indonesia (IPKBI). Dimana  pelanggaran SOP dalam penerbitan bukti lulus uji kir. 

Ditegaskan Renggo, mengatakan kesalahan produk murni kelakuan oknum dan selama ini tidak pernah dievaluasi dan apa yang dilakukan tidak pernah keluar dari SOP.  “Selain OKI ada UPTD PKB Sarolangun dan Kapuas yang juga mendapat sanksi yang sama,” tuturnya.

Meski demikian pihaknya masih membuka layanan uji kir sembari menunggu putusan salinan dari hasil sidang etik di Bekasi (8/5). “Kesalahan yang yang dilakukan menerima atau menumpang uji tanpa rekomendasi dari UP PKB asal terdaftar kendaraan yang diuji,” jelasnya. 

BACA JUGA:Hadirkan Promo Spesial ‘HUT Sumsel’

BACA JUGA:Lanjutkan Program Pembangunan Demi Kesejatheraan Warga

Tidak hanya itu, mereka juga melakukan mal praktik pengisian bukti lulus uji yang tidak sesuai ketentuan serta meloloskan kendaraan over dimensi.

“Untuk itu dari Dirjen Perhubungan menindak tegas kesalahan yang dilakukan oknum tersebut sehingga  berimbas pada kantor UPTD PKB  KIR ini,” jelasnya.

Selama ini  kata Renggo, pihaknya hanya memiliki satu penguji yang sebelumnya sudah lulus uji kompetensi. Sanksinya itu kode etik diturunkan jenjang kompetensinya serta dibekukan selama tiga tahun.

“Kalau memang nantinya keluar salinan putusan, maka untuk sementara menutup  layanan uji kir, tapi tetap mengeluarkan surat rekomendasi uji kir bagi masyarakat yang ingin melakukan uji kir berkala di daerah terdekat di luar OKI,” jelasnya. (uni)

 

Kategori :