Dibebaskan Damai, Aziz Laporkan Yanhairi

Rabu 22 Feb 2023 - 20:42 WIB
Reporter : dedesumeks
Editor : dedesumeks

Soal Dituduh Dalang Penipuan Rp5,04 Miliar

PALEMBANG – Aziz Muslim (47) yang sempat ditahan di Polda Sumsel atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar terkait janji proyek PDAM di Prabumulih, sudah dibebaskan penyidik Jatanras. Setelah berdamai dan mengembalikan uang kepada korbannya, Ahong dan Asun.

Tapi kemarin (22/2), Aziz Muslim melaporkan pengusaha berinisial YH ke SPKT Polda Sumsel.  "Klien kami merasa nama baiknya telah dicemarkan setelah melihat video pengakuan terlapor (YH) di sejumlah akun instagram pada 14 Februari 2023. Dimana secara terang dan jelas nama klien kami disebut sebagai otak atau dalang penipuan sejumlah Rp5,04 miliar," kata Advokat Iswadi Idris SH MH, kuasa hukum Aziz Muslim, kepada awak media.

Menurut Iswadi, kliennya menuntut terlapor YH dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).  “Kami berharap agar laporan klien kami, dapat ditindaklanjuti penyidik dengan memanggil terlapor YH untuk didengarkan keterangannya,” harapnya.

Aziz Muslim yang turut dalam konferensi pers tersebut, menguraikan duduk perkara yang mengaitkan namanya. Disebutnya itu terjadi 2021 lalu. “YH menemui saya, untuk meminta bantuan terkait tender proyek peservasi jalan dan jembatan batas Prabumulih-Baturaja senilai Rp36 miliar,” katanya.

BACA JUGA : Senang Dilaporkan, Ajak Buka-Bukaan
Proyek itu bersumber dari dana APBN, melalui Kementerian PUPR. "Saat bertemu, dia (YH) meminta bantuan saya bagaimana caranya untuk bisa memenangkan paket proyek tersebut. Saya bilang saya tidak bisa. Kalau mau, saya ada kenalan namanya Nugroho. Kalau mau saya kenalkan," aku Aziz.

Disebutnya YH menyanggupi, dengan menjanjikan Komisi 1 persen dari nilai proyek kepaada Aziz, jika dia mendapatkan proyek tersebut. “Dalam perjalanannya ternyata proyek itu didapatkan YH, namun memang sempat terhambat karena PT Kris Jaya Perkasa (KJP) Prabumulih dimana YH selaku kuasa direkturnya, di-black list akibat ada permasalahan sewaktu mengerjakan proyek di Papua. Dan itupun telah diurus,” kata Aziz.

Setelah berhasil menggolkan proyek tersebut untuk YH, Aziz merasa tugasnya sudah selesai. Hingga akhirnya terjadinya pelaporan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada April 2022. Dirinya dan Nugroho dilaporkan YH.

Tags :
Kategori :

Terkait