PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Penjabat Walikota (Pj.) Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M. Si menjadi salah satu nama kuat yang diunggulkan untuk menjadi Walikota Palembang periode 2025-2029 mendatang melalui kontestasi di Pemilihan Walikota pada 27 November mendatang.
Namun, karena saat ini Dewa yang tercatat sebagai Pj. Walikota Palembang sekaligus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan definitifnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang membuatnya harus melakukan pengunduran diri jika ingin maju sebagai calon Walikota Palembang.
Apalagi waktu semakin mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan ada instruksi dari Mentri Dalam Negeri (Mendagri) untuk para Pj. yang mau mencalonkan diri harus Mengundurkan diri sedikitnya 5 Bulan sebelum Pilkada dilangsungkan.
Menanggapi soal dirinya yang akan maju dan mengundurkan diri, Ratu Dewa yang ditemui usai acara di Griya Agung mengatakan, terkait Pemilihan bagi dirinya mengalir saja.
BACA JUGA:Musrenbangnas 2024, Ratu Dewa Terima Penghargaan Terbaik Pembangunan Daerah
"Karena posisi saya sekarangkan penjabat Walikota, jadi semua prosedur dan tahapan ini harus saya jalani, untuk endingnya kita lihat saja nanti," Katanya.
Mengenai persyaratan harus mundur, jika ingin maju ke pilwako, dirinya mengatakan, jika itu benar.
"Semua tahapan itu akan saya lalui, mulai dari tahapan mengundurkan diri, pemberhentian semua akan kita lalui sesuai dengan aturan yang ada," Ungkapnya.
Ditanya, apakah ini artinya ia positif bakal maju di Pilwako, Dewa mengatakan. "Kita lihat saja nanti," Pungkasnya.