PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melaksanakan rapat bulanan di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Pemkot Prabumulih, Senin 6 Mei 2024.
Dalam rapat tersebut, Pj Sekda Pemkot Prabumulih Aris Priadi membahas dua hal penting yang menjadi keresahan di masyarakat saat ini.
Pertama, terkait dengan pemberitaan soal Lurah Sindur yang diduga melakukan malapraktik terhadap pasien hingga menyebabkan meninggal dunia.
Meski kasus tersebut sudah dilakukan pemeriksaan baik oleh Tim Inspektorat, Dinas Kesehatan dan juga sudah dilakukan pemeriksaan secara paralel oleh Polres dan Polda.
Namun kejadian itu berdampak kurang baik kepada upaya yang sudah dilakukan seluruh pegawai Pemkot Prabumulih yang sudah membangun citra dan nama baik Kota Prabumulih.
"Harapannya, seseorang yang sudah bekerja di instansi pemerintahan dapat melepas semua kegiatan individu yang tidak mendukung tugas keformalan," tegasnya.
Kedua, masalah persampahan yang sangat kompleks. Diketahui dari segi SDM (Sumber Daya Manusia) sarana prasarana, transportasi belum terlihat adanya peningkatan.
Begitu juga dengan kesadaran masyarakat soal membuang sampah juga sudah longgar.
"Persoalan sampah yang sudah menggunung di TPA juga dapat membahayakan keselamatan para pekerja sampah," jelasnya.
Pihaknya juga berharap, agar seluruh Camat dan Lurah Kota Prabumulih dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya.
Serta menganggarkan motor sampah untuk memudahkan mobilisasi mengangkut sampah.
Sementara itu, Inspektur Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Indra Bangsawan menyebutkan untuk perkembangan kasus Bidan ZN yang sekaligus merangkap jabatan sebagai Lurah.
Pihaknya sudah melakukan klarifikasi.
"Kami kemarin sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan tim kami sudah banyak yang kita peroleh dari situ," sebutnya dibincangi di depan ruang Inspektorat lantai 7 Pemkot Prabumulih, Senin 6 Mei 2024.
Adapun hasil dari klarifikasi tersebut, pun sudah diserahkan hasilnya kepada Pj Wali Kota dan PJ Sekda.
"Kalau kita kan lebih ke masalah administrasi," terangnya.
Disinggung apakah ada temuan? IB (sapaan akrabnya, red) menegaskan pasti ada temuan.
"Tapi temuan itu sudah kita serahkan kepada Wali Kota dan biar Pak Wali yang menentukan," tegasnya.
Salah-satu temuannya tersebut, yakni tentang izin praktik dan hasilnya sudah diserahkan ke Pj Wali Kota Prabumulih.
Disinggung status oknum Lurah saat ini? Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa di Kejati Sumsel itu menegaskan, kalau yang menetukan jabatan Lurah itu adalah pimpinan dalam hal ini Wali Kota.
"Yang jelas, kita sudah lakukan pemeriksaan tentang izin praktiknya, tentang suntikannya, tentang pegawainya dan lainnya," terangnya.
Pihaknya juga sudah merekomendasikan terkait jabatannya sesuai dengan fungsi nya sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Dia pun tak menapik, oknum Bidan ZN memang terdaftar sebagai Bidan namun untuk status STR (Surat Tanda Registrasi) nya sudah dilaporkan ke Wali Kota.
Lalu, apakah Bidan bisa merangkap jabatan sebagai Lurah? Indra menegaskan penunjukan jabatan adalah hak prerogatif Wali Kota atau pimpinan. (chy)
Kategori :