SUMATERAEKSPRES.ID - Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memiliki opsi untuk menggunakan Surat Keputusan (SK) mereka sebagai jaminan pinjaman di bank.
Pinjaman yang dapat diperoleh dengan menggadaikan SK PPPK bervariasi tergantung pada kebutuhan individu, namun beberapa sumber menyebutkan bahwa nilai yang dapat diperoleh bisa mencapai Rp500 juta, dengan masa pinjaman biasanya sekitar 5 tahun.
Menggunakan SK sebagai jaminan untuk pinjaman di bank adalah praktik umum yang dilakukan baik oleh PNS maupun PPPK.
Pinjaman ini bisa berbentuk berbagai jenis, mulai dari kredit tanpa agunan, kredit usaha, kredit perumahan, hingga pinjaman konsumtif lainnya.
BACA JUGA:Inilah 10 Bank Peraih Keuntungan Tertinggi di Tanah Air, Cek Adakah Tempat Kamu Menyimpan Dana
Proses pengajuan pinjaman dengan menggadaikan SK PPPK di bank biasanya dianggap mudah karena bank cenderung tidak menerapkan persyaratan yang rumit.
Persyaratan untuk menggadaikan SK PPPK hampir sama dengan mengajukan pinjaman dengan jaminan lainnya, di mana nasabah perlu menyediakan dokumen identitas diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan.
Selain itu, kemungkinan nasabah akan diperiksa melalui riwayat kredit mereka di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.
Saat ini, ada tiga bank himbara yang menyediakan layanan pinjaman dengan menggadaikan SK PPPK, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BSI.
Masing-masing bank menawarkan berbagai produk pinjaman, termasuk pinjaman untuk pembelian rumah atau keperluan konsumtif lainnya.
Berikut adalah informasi tentang tenor pinjaman dengan menggadaikan SK PPPK di tiga bank tersebut:
1. Bank Mandiri
Bank Mandiri menawarkan produk Kredit Pinjaman Rakyat (KPR) yang ditujukan untuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.