Lagi, Gorby Rusak Kebun H Halim, SKB Sebut Putusan PTUN Belum Incracht

Jumat 03 May 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tindak penyerobotan sekaligus pengerusakan terhadap lahan kelapa sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) di Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) milik pengusaha dan tokoh masyarakat Sumsel, Kms H Abdul Halim Ali kembali lagi terjadi. 

Lagi-lagi terduga pelakunya pihak PT Gorby Putra Utama (GPU), namun bedanya kali ini mengakibatkan kerusakan lahan dan tanaman kelapa sawit produktif ratusan hektar. Perusakan juga melibatkan oknum aparat negara dan belasan unit alat berat jenis excavator.

Ada sebanyak satu pleton atau 25 personel Brimob Kesatuan Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan personel Dittipidter Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Wadir Tipidter, Kombes Pol Yulmar Tri Himawan SIK MSi turun ke lapangan ke lokasi kebun milik SKB. 

Peristiwa ini dilakukan sejak 30 April hingga 2 Mei 2024, dan langsung dilaporkan pihak PT SKB ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (2/5). Yang melapor Djoko Purnomo (60), Koordinasi Keamanan dan Humas Sentosa Group atas kuasa owner PT SKB, Kms H Abdul Halim Ali. Saat melapor, Djoko didampingi tim kuasa hukum PT SKB dari Law Firm YK and Partner.

BACA JUGA:Walah-Walah. Anwar Usman Mantan Ketua MK Gugat Ketua MK yang Baru ke PTUN. Apa Keberatan Dicopot Nih?

BACA JUGA:RESMI! Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran, Ini Data Lengkapnya

Dalam keterangan pers-nya, tim kuasa hukum PT SKB, Dr Yudi Krisman SH MH menyebut selain merusak kebun sawit milik kliennya, dua orang pekerja kebun PT SKB ditangkap dan informasinya dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum. "Kedua pekerja itu sepertinya masuk TO (Target Operasi, red) dan mereka dituduh mencoba menghalang-halangi alat berat milik PT Gorby yang hendak memasuki lahan milik PT SKB," ungkap Yudi.

Dijelaskan, status kepemilikan lahan yang sejak 2010 dikuasai dan diusahakan PT SKB telah dikabulkan Majelis Hakim dalam upaya banding dengan putusan PTUN Jakarta Nomor 182 tertanggal 24 April 2024. Tentang pembatalan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor : 83/HGUKEM-

ATR/BPNXI/2021.

"Selagi masih ada upaya hukum terhadap putusan PTUN, artinya mereka harus menghormatinya. Tidak malah menyerobot dan masuk ke lahan milik klien kami disertai pengerusakan tanaman kelapa sawit produktif hingga klien kami mengalami kerugian miliaran rupiah," urai Yudi.

Soal keberadaan puluhan personel Brimob, Yudi menyebut pihaknya telah melaporkannya ke Divisi Propam Mabes Polri. "Kami mempertanyakan keberadaan mereka di lokasi kebun klien kami itu dalam kapasitanya apa. Saat klien kami minta ditunjukkan surat tugas tidak ditunjukkan," paparnya.Yudi berharap laporan mereka dapat ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Teruntuk Peserta Seleksi CPNS dan PPPK, Harus Tahu ini Beda Tes SKD dan SKB

BACA JUGA:Perbedaan Ujian SKD dan SKB Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto SIK MM dikonfirmasi terkait laporan PT SKB ini mengaku belum menerima laporannya. "Nanti coba saya konfirmasikan ke satker yang menangani ya," sebut Sunarto. Kuasa Hukum PT Gorby, Sofhuan Yusfiansyah SH mengatakan pada Rabu (1/5) pihaknya melakukan aktivitas Pertambangan yakni clearing lahan di wilayah PIT 1 – Blok Jaya Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. 

"Kegiatan Pertambangan PT Gorby Putra Utama berdasarkan RKAB IUP-OP Tahun 2024 sampai 2026 dari Ditjen Minerba Kemen ESDM dan sesuai amanat UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegas Sofhuan. Fakta di lapangan saat PT GPU melakukan ativitas pertambangan, tiba-tiba pukul 09.00 WIB oknum preman diduga suruhan PT SKB berulah, 100 orang lebih mendatangi alat berat PT GPU dan menghentikan kegiatan pertambangan.

Kategori :