SUMATERAEKSPRES.ID - Pertamina mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan. Termasuk terhadap oknum pangkalan yang terbukti melanggar aturan dalam bentuk menaikkan harga jual LPG 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dalam rangka pengawasan pendistribusian LPG bersubsidi, sehingga produk bersubsidi ini dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang benar-benar berhak," jelas Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
Pertamina menegaskan, akan menindak tegas agen dan pangkalan yang menjual LPG 3 kg tidak sesuai dengan aturan. "Pertamina telah menginstruksikan agen untuk memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan tersebut berupa pemutusan hubungan usaha (PHU), dan apa yang terjadi di Pagaralam ini dapat menjadi contoh untuk pangkalan-pangkalan yang lain," tegasnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan stok maupun penyaluran LPG 3 kg di Sumsel dalam kondisi aman dan lancar.
BACA JUGA:Konflik Iran-Israel, Menteri ESDM Pastikan Harga BBM dan LPG tak Naik
BACA JUGA:Subsidi BBM-LPG Terancam Jebol, Imbas Harga ICP Naik
Pertamina juga senantiasa mengingatkan masyarakat agar membeli gas LPG sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. “LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu,” imbuhnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju, Siti Rachmi Indahsari mengatakan, sepanjang periode Satgas RAFI 2024 (1-21 April 2024), tercatat penyaluran LPG sebanyak 7 ribu MT.(*/yun/)