PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Prabumulih di triwulan pertama tahun 2024 telah mencapai Rp11.528.101.800.
Angka ini setara dengan 28,09 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp41.044.020.000. Hal itu diungkap Kepala Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM, belum lama ini.
BACA JUGA:Usai Libur, Kantor Samsat dan Bagian SIM di OKU Diserbu, Begini Situasinya!
BACA JUGA:Kepala Samsat OKU: Wajib Pajak Disarankan Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor Lebih Awal
Dalam kesempatan itu, Ariswan Naromin juga menyampaikan bahwa penerimaan pajak BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) mencapai Rp8.424.275.500 atau 22,39 persen dari target sebesar Rp37.633.520.000.
"Capaian realisasi tersebut telah sesuai dengan target tahapan yang telah ditetapkan. Dengan menggabungkan kedua target tersebut, realisasi pajak kendaraan bermotor secara keseluruhan mencapai 25 persen dari target," bebernya.
Kendati demikian, Ariswan mengimbau agar masyarakat membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan bunga yang dikenakan. Selain itu, membayar pajak tepat waktu akan membantu masyarakat untuk menghindari denda dan bunga yang dikenakan.
"Saat ini, denda yang dikenakan adalah sebesar 25 persen dari jumlah yang belum dibayarkan, ditambah 2 persen untuk setiap bulannya. Sehingga, dalam satu tahun, jumlah denda dan bunga yang dikenakan mencapai 47 persen. Karena itu bayarlah pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan bunga," ucapnya.
Lebih lanjut Ariswan mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menunggu adanya program penghapusan (pemutihan) denda pajak kendaraan bermotor.
Sebab sampai saat ini, belum ada informasi mengenai adanya program pemutihan denda PKB. "Belum adaa informasi apakah Pj Gubernur akan mengeluarkan kebijakan pemutihan PKB atau tidak, karenanya bayarlah pajak tepat waktu," tegasnya.
Pada kesempatan itu pula Ariswan juga menjelaskan tentang rencana perubahan opsion pajak yang akan berlaku pada tahun 2025. Menurutnya, pada tahun 2025, pembagian dana bagi hasil akan mengalami perubahan menjadi 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi.
Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Bendahara Samsat Korban Perampokan Sudah Sadar, Pelaku Terindikasi 4 Orang
BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Lampaui Target, Pj Gubernur Sidak Samsat-Dinas PUBMTR
"Dengan membayar pajak kendaraan bermotor, itu artinya masyarakat ikut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Prabumulih. Kami berharap dengan adanya perubahan opsion pajak tersebut, masyarakat dapat lebih tertarik untuk membayar pajak.