Tak Diberi Uang Rp50 Ribu untuk Pegangan, Suami 'Buntu' di Lubuklinggau Hajar Istri, Mata Kiri Lebam dan Memar

Rabu 01 May 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Izul
Editor : Dandy

*Untuk Pegangan Ngaku Lagi ’Buntu’

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Kondisi perekonomian yang sulit, membuat seorang suami di Kota Lubuklinggaau, menjadi mudah emosi. Bukannya memberi nafkah, Aris Martono (51) malah meminta uang kepada istrinya. Karena tidak diberi Rp50 ribu, dia menghajar istrinya.

Bagian kiri mata Sri Desta (36), sampai memar dan bengkak akibat dipukuli suaminya. Selain luka memar lainnya. Akibatnya, tersangka Aris Martono, diciduk aparat Polsek Lubuklinggau Selatan, Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

Tidak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu baru terjadi 30 menit sebelum tersangka ditangkap. Kejadiannya di tempat tinggal mereka, Jl Tanah Abang, RT 06, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

”Awalnya tersangka minta uang Rp50 kepada istrinya, dengan alasan untuk pegangan karena buntu (tidak memiliki uang),” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui kapolsek Lubuklinggu Selatan AKP Nyoman Sutrisna, kemarin.

BACA JUGA:Pergi ke Pesta Hajatan, Pencuri ’Pesta’ di Rumah, Hilang Sepeda Motor dan Perhiasan Emas serta Uang Rp20 Juta

BACA JUGA:Lakukan Pemusnahan Tanaman yang Terserang

Namun korban juga menjelaskan sedang tidak punya uang. Hanya tinggal untuk membeli sayuran. Korban kemudian keluar rumah, bermaksud menunggu tukang sayur keliling. ”Tersangka lalu keluar rumah, meneriaki kata-kata kasar kepada istrinya,” tambah Nyoman.

Ketakutan, korban bergegas pulang ke rumah dan ke dapur. Tersangka menyusul, langsung menjambak rambut korban, membenturkan kepalanya 2 kali ke tembok dinding rumah. Masih kondisi rambut dijambak, korban diseret masuk ke ruang tengah, bokongnya diterjang 1 kali.

Baru 2 kali tinjuan maut, membuat mata kiri istrinya seketika lebam dan memar. Korban pun hanya bisa berteriak-teriak minta tolong. Begitu tetangganya berdatangan, tersangka pergi dari rumahnya.  

 “Selain mata kirinya lebam dan memar, korban juga merasa sakit dan pusing kepalanya,” ulas Nyoman. Oleh tetangganya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Nyoman menginstruksikan Kanit Reskrim Aiptu Hari Ardiansyah, untuk segera ke TKP.

 “Saat anggota datang ke TKP, korban berada di rumah tetangganya. Tersangka masih ada di sekitar TKP,  langsung kami bawa," tegasnya. Kasus ini kemudian disidik, berdasar laporan korban LP/B-11/IV/2024/SPKT/Sek.Llg Sel I/RES.LLG/Polda Sumsel, tanggal 30 April 2024. (zul/air)

 

 

 

Kategori :