Sindikat, Jual Akun WA untuk Judi Online

Selasa 30 Apr 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 45 UU ITE diubah dengan UU RI No 4 tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun dan denda Rp12 milyar.(kms)

 

Kategori :