Terseret Korupsi Timah, Bos Sriwijaya Air Tersangka. Belum Ditahan, Penyidik Ungkap Perusahaan Boneka

Minggu 28 Apr 2024 - 13:07 WIB
Reporter : Martha
Editor : Martha

19.SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.

20.BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.

21.AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2020-2021 dan sekarang definitif.

Peran 5 Tersangka Baru

Diketahui, tersangka SW, BN dan AS merupakan mantan Kepala Dinas dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel.

Ketiganya dalam kasus ini berperan menerbitkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari lima perusahaan smelter. Perusahaan itu yakni PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Nah, RKAB tersebut indikasinya diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat. Hal ini dilakukan secara estafet dari kepemimpinan SW, dan lanjutkan BN dan AS.

Rangkaian kegiatan ilegal tersebut disetujui tersangka MRPT dan EE dengan membuat perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Nah, peran Hendry dan FL yakni turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Tak hanya itu, keduanya juga membentuk dua perusahaan boneka, CV BPR dan CV SMS. Tujuannya untuk melaksanakan kegiatan illegal tersebut.

Karena itu, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini diduga telah menyebabkan kerugian terhadao lingkungan dengan nilai fantastis yakni Rp 271 triliun. (*)

Kategori :