Kakak Bakar Rumah, Adik Emosi dan Tikam Kakak Hingga Tewas, Ini Kronologis Kejadiannya!

Minggu 28 Apr 2024 - 11:56 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Novis

Selanjutnya sekitar satu jam kemudian, pada saat sedang berkumpul dengan teman - termannya. Tersangka meminta tolong kepada salah satu temannya untuk mengecek situasi diseputaran rumahnya. 

Tidak lama berselang teman tersangka mengabarkan bahwa rumahnya dan rumah korban sudah terbakar.

BACA JUGA:Momen-Momen Kapolda Sumsel Tertangkap Kamera Rolling Bermotor, Nomor 2 Pernah Diomelin Pemudik, Waduh

BACA JUGA:Data BMKG: Inilah Daftar Lokasi yang Terdampak Gempa Garut, Waspadai Gempa Bumi Susulan!

Mendengar kabar tersebut seketika tersangka langsung pulang dan mendapati benar bahwa  rumahnya dan rumah korban yang bersebelahan dalam kondisi terbakar.

Tersangka kemudian berupaya memadamkan api dirumahnya bersama dengan warga sekitar. Setelah selesai memadamkan api di rumahya dan  sekitar pukul 21.30 Wib, 

warga sekitar bergegas ke rumah korban untuk memadamkan api dirumah korban.

"Ketika tersangka keluar dari rumahnya  melihat korban  berdiri disamping rumah, seketika itu tersangka merasa sangat kesal saat melihat korban tersebut," kata Kapolsek.

Sehingga  ketika berjalan melewati  korban yang sedang berdiri.

Tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban dari arah belakang yang mengenai bagian bahu belakang sebelah kiri korban.

BACA JUGA:Info Gempa Magnitudo 6,6, Guncang Garut: Ikut Buat Jakarta hingga Bandung Bergetar, Ini Kata BMKG

BACA JUGA:Puluhan Wartawan Ikuti UKW Gratis, PWI Pusat Geber SJI

"Saat itu korban sempat mengejar tersangka yang telah melukainya, namun pada saat di depan rumahnya korban terjatuh dan tersangka pun berlari meninggalkan korban yang sudah terjatuh," ungkap Andaru.

 

Tersangka sendiri kini sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sungai Keruh.

"Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primer 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Kategori :