Warga Empat Lawang 'Hijrah' ke Lahat untuk Ikut Seleksi PPK dan PPS, Ini Reaksi KPUD Lahat!

Minggu 28 Apr 2024 - 08:19 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Novis

"Saya menerima laporan bahwa 32 orang ini akan dijadikan sebagai anggota PPK Pilkada Lahat," katanya.

Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan juga menyoroti hal ini, mengungkapkan bahwa 32 orang dari kabupaten tetangga tersebut dijadwalkan menjadi ketua PPK, yang bisa mempengaruhi opini masyarakat secara negatif. 

BACA JUGA:PPDB Jalur Prestasi Tanpa Tes, Aplikasi Bobot Nilai Rapor dan Prestasi Pendukung, Sekolah Tidak Bisa Bermain

BACA JUGA:Kunjungi Desa Wisata Taman Nusa Indah, Tim Juri APDW Sumsel 2024 Disambut Tarian Bali

Oleh karena itu, dia mendorong agar putra dan putri terbaik Lahat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada Lahat. 

"Yang terpenting, anggota PPK harus berasal dari Lahat," tegasnya.

H Cik Ujang juga mengajak semua pihak untuk mengawal Pilkada Lahat dan menciptakan iklim politik yang kondusif tanpa kegaduhan. 

Komisioner KPU Lahat, Emil Asy'ri, menyatakan bahwa siapapun boleh mendaftar sebagai anggota PPK maupun PPS selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Namun, proses seleksi akan melibatkan tes melalui CAT. 

BACA JUGA:Tega! Secangkir Kopi Dibayar Tusukan, Pemilik Warung Kopi Tewas, Istri Alami Luka Sayat di Bagian Perut

BACA JUGA:Nyaris Nihil Wisman, Bandara Turun Kasta

"Meskipun ada warga luar Lahat yang mendaftar, selama mereka telah menjadi warga Lahat dan memenuhi syarat, mereka berhak mengikuti tes. Keputusan diterima atau tidaknya akan ditentukan dari hasil tes," jelasnya.

Terkait komitmen dalam seleksi penerimaan PPK dan PPS, KPU Lahat menegaskan bahwa mereka akan mengikuti aturan yang berlaku. 

Evaluasi terhadap anggota PPK dan PPS sebelumnya juga akan dilakukan. 

"Mereka yang melanggar etika dan kode konduktur tidak akan diterima. Dan bagi yang melakukan kesalahan administratif atau prosedural, akan dievaluasi kelayakannya sebagai anggota PPK atau PPS," tambahnya.

BACA JUGA:Sampaikan Rekomendasi LKPJ dan Sahkan Perda Pembangunan Pariwisata

Kategori :