PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya menangani kasus penimbunan BBM ilegal, petugas gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang, Polsek Kertapati, dan Sat Pol PP Palembang melakukan pembongkaran terhadap sebuah lokasi yang diduga sebagai gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar asal Musi Banyuasin (Muba).
Kejadian ini terjadi pada Minggu (27/4/2024) siang di Jalan Haji Syarkowi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Gudang penimbunan BBM tersebut diduga terlibat dalam aktivitas illegal drilling di Musi Banyuasin.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK, yang kebetulan hendak menuju ke Polres OKI pada pukul 11.00 WIB, memimpin Gelar Operasi (GO) dan menyempatkan diri untuk melihat langsung kondisi gudang BBM tersebut yang sudah kosong.
"Ini merupakan gudang penimbunan BBM ilegal diduga dari aktivitas illegal drilling di Musi Banyuasin. Kita laksanakan giat pembongkaran bersama instansi terkait," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo,SIK,MH.
BACA JUGA:Distribusi BBM Tetap Lancar, Menyusul Insiden di Area SPBU Simpang Kepur
BACA JUGA:Antre BBM Subsidi di SPBU, Mobil Kijang Tiba-Tiba Terbakar, Berisi Jeriken Minyak Ukuran 20 Liter, Nah Lho!
Informasi tentang aktivitas gudang penimbunan BBM ilegal ini awalnya diterima dari nomor bantuan polisi (banpol) Polda Sumsel.
Lokasi tersebut seringkali terlihat melakukan aktivitas mencurigakan.
Meskipun saat petugas tiba di lokasi, gudang tersebut dalam keadaan kosong dan sudah tidak ada aktivitas lagi, petugas tetap melakukan pembongkaran untuk mengungkap lebih lanjut mengenai pemilik gudang dan durasi operasinya.
Hingga saat ini, operasi dan pemilik gudang masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.