Sedangkan istishna adalah pembelian barang sesuai dengan spesifikasi tertentu.
B. Pembiayaan Jasa
Pembiayaan syariah untuk jasa menggunakan akad ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik.
Ijarah adalah penyewaan tanpa transfer kepemilikan, sementara ijarah muntahiya bittamlik adalah sewa dengan opsi pembelian.
C. Pembiayaan Investasi
Investasi syariah menggunakan akad musyarakah dan mudharabah.
Musyarakah melibatkan kerjasama dan pembagian keuntungan, sementara mudharabah adalah pembiayaan di mana lembaga keuangan menyediakan modal dan nasabah menyediakan kerja dan keahlian.
Dari berbagai akad tersebut, murabahah adalah yang paling umum digunakan untuk pembiayaan barang seperti kendaraan bermotor, rumah, dan barang elektronik.
Dalam transaksi murabahah, penjual menambahkan margin atas harga beli barang.
Sebagai contoh, dalam pembiayaan kendaraan bermotor, perusahaan pembiayaan bertindak sebagai penjual yang memperoleh kendaraan dari dealer dan menjualnya kembali kepada konsumen dengan tambahan margin.