Terima 110 PPK dan 768 PPS

Selasa 23 Apr 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Gite
Editor : Mario

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Seleksi tersebut untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim.

Ketua KPUD Muara Enim, Rohani SH mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id. Untuk tahapannya, 23-29 April penerimaan pendaftaran calon PPK, penelitikan administasi akan dimulai 24 April - 3 Mei 2024 dan pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan 4-5 Mei 2024.

BACA JUGA:KPUD Muara Enim Evaluasi Tanggapan Masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara

BACA JUGA:KPUD, Bawaslu dan PPK Dilaporkan ke DKPP, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu

‘’Seleksi tertulis 6 - 8 Mei 2024, pegumumannya 9-10 Mei 2024, lalu wawancara calon PPK pada 11 - 13 Mei 2024, pengumumannya 14 - 15 Mei 2024 pelantikan dilakukan 16 Mei 2024,” terangnya.

Lalu, untuk PPS pendaftaran dibuka 2- 8 Mei 2024, penelitian administrasi akan dilakukan 3-12 Mei 2024, hasil penelitian akan diumumkan 12-13 Mei 2024.

‘’Seleksi tertulis akan dilakukan 15-18 Mei 2024 dan pengumuman 19-20 Mei 2024. Wawancara calon PPS pada 21 - 23 Mei 2024, hasilnya akan diumumkan 24 - 25 Mei 2024 dan pelantikannya 26 Mei 2024,” tegasnya.

Untuk seleksi tertulis, lanjutnya, rencananya akan dilaksanakan di SMKN 1 Muara Enim. ‘’Syarat yang paling utama adalah bukan anggota partai politik.

BACA JUGA:Pleno di Muara Enim Selesai, KPUD Langsung Lakukan Hal Ini!

BACA JUGA:KPUD Batalkan Suara Partai Buruh, Tak Terdaftar Sebagai Peserta Pemilu

Karena PPK dan PPS adalah penyelenggara sehingga harus netral dan berpihak serta berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku,” terangnya.

Untuk jumlah PPK yang dibutuhkan  5 orang per kecamatan dan untuk PPS yakni 3 orang per desa/kelurahan. “Untuk Kabupaten Muara Enim ada 22 kecamatan artinya total akan ada 110 orang PPK dan ada 256 desa/kelurahan berarti berjumlah 768 orang PPS,’’ katanya.

Ditambahkan Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Fadlin M Amien bahwa PPK dan PPS yang bertugas saat pemilu lalu sudah habis masa sehingga harus dilakukan perekrutan baru. “Berdasarkan aturan harus direkrut baru tidak ada perpanjangan,” pungkasnya. (Way)

Kategori :