SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporannya yang berkesimpulan dapat memahami dan menerima Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2023 dan membentuk tim perumus rekomendasi LKPJ pada Rapat Paripurna LXXXI (81) pada Kamis 4 April lalu, kemarin (22/4) tim perumus rekomendasi LKPJ menyampaikan laporan pembahasannya.
Rapat Paripurna LXXXI (81) lanjutan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Prov. Sumsel terhadap LKPJ Gubernur TA 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si dan Sekretaris Daerah Ir. S.A. Supriono, para perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Sebelum mendengarkan laporan pembahasan tim perumus rekomendari LKPJ Ketua DPRD Prov.Sumsel menjelaskan komposisi dan lainnya terkait tim perumus dimaksud:
BACA JUGA:Paripurna DPRD Sumsel ke-83 Bahas 6 Raperda
Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 183 Tahun 2024 Tanggal 4 April 2024, telah dibentuk Tim Perumus Rekomendasi yang berjumlah 13 (Tiga Belas) orang yang terdiri dari 4 (Empat) orang unsur pimpinan dewan serta 9 (sembilan) orang yang berasal dari masing-masing utusan fraksi.
Tim perumus rekomendasi telah bekerja merangkum, menyelaraskan dan merumuskan rekomendasi dari masing-masing laporan panitia khusus dan akan menyampaikan hasil rekomendasinya dalam rapat paripurna pada hari ini.” jelas Ketua DPRD Prov. Sumsel.
Dalam Laporan pembahasan tim rekomendasi DPRD Prov. Sumsel yang dibacakan oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE., M.Si di antaranya sebagai berikut:
1. BIDANG PEMERINTAHAN
1. Untuk kelancaran proses pemeriksaan (audit tahunan) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diharapkan agar tetap dilakukan koordinasi internal pada masing-masing OPD sehingga kedepannya pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan harapan kita bersama.
BACA JUGA:Komisi V DPRD Sumsel: KONI Diminta Ajukan Proposal Ulang
BACA JUGA:DPRD Sumsel Bentuk Panitia Khusus Membahas LKPJ Gubernur Tahun 2023
2. Agar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga kejadian tidak dapat dibayarkannya TPP PNS dan kegiatan-kegiatan lainnya tidak terulang lagi di masa mendatang.
3. Khusus Sekretariat DPRD, perlu dilakukan inventarisasi ulang terhadap perlengkapan ruangan pribadi anggota agar tidak terdapat perbedaan jenis dan jumlah barang yang ada dengan daftar inventaris terutama terhadap anggota yang akan purnatugas.
2. BIDANG PEREKONOMIAN
1. Memberikan apresiasi atas beberapa keberhasilan yang dicapai Dinas Pertanian dan TPH Tahun Anggaran 2023 dimana salah satu keberhasilannya yaitu masih termasuk lima (5) besar provinsi dengan produksi padi tertinggi secara nasional, hal ini tidak lepas dari dukungan kinerja Petugas Pendamping Peningkatan Ekonomi Pertanian (PPEP) yang tersebar di setiap desa dan kecamatan kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan, untuk itu diminta agar Gubernur Sumsel memenuhi kembali kebutuhan kuota tenaga penyuluh pertanian kabupaten/kota yang berkurang dikarenakan pensiun, mengundurkan diri/berhenti ataupun hal lainnya.
2. Guna lebih meningkatkan produksi pertanian di masa mendatang, maka kemampuan sumber daya manusia (SDM) tenaga PPEP harus ditingkatkan, untuk itu meminta dukungan Gubernur Sumatera Selatan agar merevitalisasi keberadaan Balai Pelatihan Penyuluh Pertanian Martapura di Kabupaten OKU Timur.
3. Aplikasi SIBENIH, SISULUH dan SIBEJAJO agar disosialisasikan secara intensif sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat petani.
4. Pada tahun 2023 realisasi penyaluran pupuk subsidi di Sumatera Selatan masih mengalami kekurangan sekitar 50% dari kuota, sehingga diperlukan peningkatan pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ke masyarakat oleh OPD terkait.
3. BIDANG KEUANGAN
1. Dalam pengelolaan Dana Bantuan Keuangan kepada kabupaten/kota agar BPKAD membuat SOP baku dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Penyaluran serta Format Laporan Pelaksanaan Kegiatan sehingga seragam untuk seluruh daerah guna kelancaran, efektif dan efisien serta optimalnya pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Gubernur Sumatera Selatan.