PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel mengagendakan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) Sumsel. Acara dibuka pimpinan DPRD Provinsi Sumsel, Hj Anita Noeringhati SH MH, Senin (22/4/2024), dihadiri PJ Gubernur Sumsel Agus Fatoni.
Paripurna berlangsung dengan penyampaian laporan hasil penelitian pansus-pansus terhadap 6 raperda Provinsi Sumsel. Adapun ke-6 raperda yang dibahas itu, pertama rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023-2043. Saat ini draft-nya sudah mendapatkan berita acara kesepakatan bersama antara Gubernur dan Ketua DPRD pada 7 Desember 2023 dan masuk tahapan menuju proses lintas sektoral di Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah dibahas pansus I dan sedang menuju tahapan laporan pansus. Ketiga raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel.
Keempat, raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Sumsel. Kelima raperda perubahan bentuk hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumsel (Perseroda). Keenam, raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda).
BACA JUGA:DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Muba Tahun 2023
Sesuai ketentuan pasal 21 ayat (3) huruf a, angka 1 peraturan DPRD Provinsi Sumsel Nomor 94/2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Sumsel Nomor 22/2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel, ke 6 raperda usulan Pemprov Sumsel akan disampaikan dalam rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Sumsel.
Gubernur Sumsel, Agus Fatoni menjelaskan raperda ini diajukan sehubungan adanya perubahan beberapa regulasi di bidang lingkungan hidup sebagai dampak UU Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Dengan tujuan mewujudkan dasar rencana pembangunan berkelanjutan dan tercapainya kelestarian hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan pembangunan manusia seutuhnya, serta terwujudnya manusia sebagai pembina lingkungan. Selain itu terlaksananya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Antara lain terwujudnya manusia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap melindungi dan membina lingkungan hidup. Kedua, terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Ketiga, tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
Dan terlindunginya lingkungan terhadap dampak usaha/kegiatan yang menyebabkan pencemaran/perusakan lingkungan hidup. “Selanjutnya untuk dapat memberi landasan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sudah selayaknya seluruh tingkatan pemerintah mengatur urusan tersebut ke dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Oleh karena itu Pemprov Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan menyusun raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (iol/fad)