https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Rapat Paripurna Perda RTRW Kota Palembang ditunda, Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan 1 Tahun 2024

Penundaan Rapat Paripurna Perda RTRW Kota Palembang--

PALEMBANG - Rapat Paripurna ke 2 Masa Persidangan 1 Tahun 2024 dengan agenda persetujuan bersama atas rancangan peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang tahun 2024-2044, digelar sabtu 16 Maret 2024

Selain itu rapat paripurna juga untuk menindak lanjuti peraturan menteri ATR/BPN No.5 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang.

Namun Rapat paripurna persetujuan bersama atas rancangan perda RTRW Kota Palembang tersebut terpaksa kembali ditunda untuk kedua kalinya oleh pimpinan rapat, lantaran anggota DPRD Kota Palembang yang hadir dalam rapat paripurna tidak memenuhi Korum.

Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, mengatakan pimpinan rapat terpaksa menunda rapat paripurna karena jumlah anggota DPRD kota Palembang yang hadir baik langsung maupun virtual tidak memenuhi Korum.

"Sebagaimana dalam tata tertib, rapat paripurna untuk memenuhi korum, harus dihadiri oleh 2/3 anggota DPRD atau 30 orang anggota dari total 50 anggota DPRD", Jelas Zainal Abidin, Ketua DPRD Kota Palembang.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses Tahap I Tahun 2024

BACA JUGA:DPRD OKU Selatan Sukses Gelar Rapat Paripurna HUT OKU Selatan ke-20

Selanjutnya, sesuai tata tertib, maka akan dilakukan rapat pimpinan dan akan dijadwalkan lagi kapan akan dilakukan rapat Paripurna selanjutnya.

"Ya Apabila rapat paripurna tidak memenuhi korum, maka akan dijadwalkan lagi," ujarnya.

Zainal menjelaskan Perda RTRW ini sendiri terkait  Permasalah tentang tapal batas dari kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin, dimana Permen ATR/BPN yang sudah turun, memberikan kesempatan kepada pemkot Palembang untuk dijadikan perda dalam waktu 15 hari kerja.

Nah terkait ketidak hadiran anggota DPRD sehingga tidak memenuhi Korum ini, jelas salah satunya sebagai bentuk penolakan. "Ada 3 Fraksi yang menolak yakni fraksi PKS tapi semua hadir dalam rapat, kemudian fraksi PDIP tidak hadir, dan Fraksi Golkar 2 yang tidak hadir," katanya.

Lalu ada 5 fraksi yang setuju dengan perda RTRW Kota Palembang, namun, tidak seluruhnya juga hadir dalam rapat. "Ya kita tidak tahu apa alasannya, yang jelas rapat paripurna perda RTRW kota Palembang ini akan kembali kami agendakan secepatnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Paripurna Istimewa DPRD Dua dekade Ogan Ilir, Berkolaborasi Semakin Maju

BACA JUGA:Rapat Paripurna PAW, DPRD Empat Lawang Sambut Dua Wajah Baru, Ini Nama-namanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan