"Karena ada SE dari mendagri soal batas akhir pergantian Pejabat dan kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian," katanya.
Pihaknya mengaku, pelantikan yang dilakukan di Muratara merupakan hasil rekomendasi uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT).
Dan putusan Bupati terkait pemberhentian sejumlah PPT yang memasuki masa purna Tugas di Kabupaten Muratara.
BACA JUGA:Ada Pesan Penting dari Menteri PANRB Bagi ASN Yang Bertugas di Hari Raya, Catat!
"Untuk sementara ini posisinya dikembalikan semua ke posisi awal sebelum pelantikan. Untuk posisi Pejabat yang memasuki masa purna tugas akan langsung ditunjuk PLT," tegasnya.
Pihaknya mengaku, pelantikan yang dilakukan memang sesuai dengan kebutuhan di tingkat daerah.
Pemda Muratara sudah melayangkan surat izin ke Gubernur dan Mendagri, agar diperbolehkan melakukan pelantikan sesuai dari hasil uji kompetensi dan prosedur yang telah dilakukan di jajaran ASN di tingkat Daerah.
(Izul)