Terkait ibadah umrah backpacker, Suviyanto menjelaskan bahwa regulasi yang ada mengatur bahwa ibadah umrah dilakukan melalui PPIU, baik secara individu maupun berkelompok.
BACA JUGA:Ruben Amorim Bantah Tidak ada Wawancara dan Kesepakatan dengan Liverpool
BACA JUGA:Guardiola Telalu Keren, Pakai Jam yang Hanya Dimiliki 50 Orang di Dunia Harganya Rp40 Miliar
Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kepatuhan syariat Islam bagi jemaah.
"Pemerintah terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU. Kami juga akan mengusulkan perubahan regulasi agar lebih menguatkan aturan tersebut," pungkasnya.
(Novis)
Kategori :