Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kapolsek Cambai Iptu Agus Widodo, mengungkapkan bahwa pada Rabu (10/4) sekitar pukul 12.00 WIB, pihak keluarga Doni menghubungi polisi untuk menyerahkan pelaku.
"Kami kemudian menemui keluarga Doni di Kelurahan Sungai Medang untuk meminta informasi keberadaan pelaku," ujar Agus Widodo.
Setelah proses komunikasi, pelaku akhirnya menyerahkan diri di desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang sandal milik pelaku dan korban yang ditemukan di lokasi kejadian, serta sepeda motor Yamaha Vega R warna silver milik korban dan senjata tajam jenis parang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.