Ia menegaskan, berdasarkan pertimbangan tersebut Kwarda Sumsel menyatakan sikap tidak setuju dan menolak pencabutan Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 sebagaimana dimaksud Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34 Permendikbudristek RI Nomor 12 tahun 2024.
"Meminta kepada Mendikbudristek RI meninjau ulang pencabutan dan memberlakukan kembali Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah," tandasnya. (nni/fad)
Kategori :