BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Suasana kemacetan panjang kembali menyelimuti Jalan Lintas Timur, khususnya di wilayah Kecamatan Betung, Banyuasin, pada Jumat (5/4).
Kendala tersebut timbul akibat masih adanya truk pengangkut barang dan kendaraan lainnya yang terus beraktivitas di Jalan Lintas Timur, Palembang Betung.
Meskipun telah diatur dengan jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Pada periode mudik Lebaran mulai 5 April 2024 pukul 09.00 hingga 16 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat, seharusnya berlaku pembatasan operasional angkutan barang.
BACA JUGA:Info Mudik 2024: H-5 Menuju Lebaran, Lalu Lintas di Jalinsum OKU Timur Sepi
BACA JUGA:Tips Menghilangkan Bekas Jerawat, Dimakin Wajah Kinclong Jelang Lebaran
Kategori Kendaraan Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran 2024 mencakup Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan, Mobil barang dengan kereta gandengan, Mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun demikian, beberapa jenis kendaraan angkutan barang memperoleh pengecualian dari aturan ini, seperti kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, logistik pemilu, dan sejumlah kebutuhan penting lainnya.
"Sangat disayangkan bahwa aturan SKB yang telah ditetapkan tidak diindahkan dengan baik oleh pelaku usaha," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra.
Ia mengakui bahwa kemacetan yang terjadi disebabkan oleh lonjakan volume kendaraan yang signifikan, terutama dari truk-truk pengangkut barang dan kendaraan serupa.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Jarai Area Dikebut Demi Kelancaran Arus Mudik, Pengendara Diimbau Tetap Waspada
BACA JUGA:PTBA Bagikan 1.000 Paket Sembako Murah, Diskon Sampai 50 Persen
Maka dari itu, pihak berwenang telah melakukan penyekatan terhadap truk-truk angkutan di sekitar wilayah Kecamatan Talang Kelapa sejak pagi hari. "Kami telah melakukan tindakan penyekatan," ujar Ferly.
Bagi truk-truk yang melanggar, mereka diberi teguran dan diinstruksikan untuk memasuki kantong parkir atau memutar balik kendaraannya.
Anggota satlantas Polres Banyuasin juga turut berjaga di lokasi untuk mengatur dan meredam kepadatan arus lalu lintas di persimpangan yang padat aktivitas.