LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau mengamankan tersangka RA (17), warga Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dia ditangkap di kediamannya, Sabtu 18 Februari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Dari keterangan yang diteirma Sumateraekspres.id, RA ditangkap lantar terlibat komplotan pencuri accu atau aki mobil towing alias mobil derek. Berdasarkan keterangan Tim Macan, RA bersama Wahid (DPO) dan Riki (DPO) melakukan pencurian itu di sebuah diler Mobil dan AJM Towing Lubuklinggau. Itu merupakan diler milik pelapor kasus pencurian tersebut, Hery Ruplin.
BACA JUGA : Update Harga Pangan Pokok di Kota Palembang Sumatera SelatanTercatat, ada sebanyak empat buah aki Mobil Towing merk Toyota Dyna digasak oleh RA dan rekan-rekan. Hilangnya aki towing tersebut pertama kali diketahui Dani. Dia merupakan penjaga diler mili Hery Ruplin tersebut. Saat itu, dia mendengar suara mencurigakan dari arah parkiran Mobil Towing. Setelah mengecek Dani melihat 4 unit aki dari dua mobil towing hilang dicuri. "korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 jut rupiah. "Lalu melapor ke Polres Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH kepada sumateraekspres.id Minggu 19 Februari 2023.
Kategori :