BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bakal berakhir 4 April 2024. Menjelang berakhirnya masa tugas tersebut belum diketahui pasti apakah PPK dan PPS yang bertugas pada pemilu akan diperpanjang atau ada proses pemilihan baru.
“Belum ada petunjuk soal PPK dan PPS untuk pilkada,” kata Komisioer KPU OKU Bidang Perencanaan Data dan Informasi Jaka Irhamka SH, dikonfirmasi, Senin (1/4).
Namun, untuk tugas PPK dan PPS berakhir sampai 4 April 2024. Karena sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, masa tugas PPK selama 9 bulan. Yakni 7 bulan sebelum pemilu dan 2 bulan setelah pelaksanaan pemilu.
Sedangkan PPS bertugas selama 8 bulan, yakni 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah. ‘’Menjelang habis masa jabatan tersebut mereka masih menunggu petunjuk, apakah akan diperpanjang, atau direkrut tanpa proses pemilihan lagi,’’ ujarnya.
BACA JUGA:Halo Warga Empat Lawang! Bersiaplah, Bakal Ada Perekrutan Petugas PPK dan PPS Baru Nih!
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemendes PDTT Buka Beasiswa PPSBKT 2024, Simak Syarat Umum dan Khususnya!
Dikatakannya, apakah ada proses evaluasi untuk mereka yang bertugas. ‘’Atau harus melalui proses pemilihan baru. Sedangkan untuk logistik pemilu yang ada saat ini, biasanya nanti setelah seluruh proses pemilu selesai, seluruh barangnya akan dilelang,’’ katanya.
Proses lelang akan dilakukan melalui KPKNL yang ada di Palembang. ‘’Karena logistik pemilu ini menyangkut batas waktu untuk sewa gudang. Jadi bila sudah waktunya akan dilelang. Untuk hasil penjualan dari logistik pemilu akan masuk ke kas negara,’’ katanya. (bis/)