PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Gunawan, ST., MT, Caleg PKS dari Dapil 7 Sumsel berhasil memenangkan gugatan di Bawaslu Empat Lawang terkait pelanggaran administrasi pemilu oleh sejumlah PPK.
Dalam pernyataan kepada media pada Rabu, 3 April 2024, Gunawan menyatakan apresiasinya kepada Bawaslu Empat Lawang atas dukungan dalam memperjuangkan proses demokrasi Pemilu.
Setelah melakukan perjuangan bersama teman-teman dengan mengumpulkan beberapa bukti-bukti akhirnya Bawaslu Empat Lawang kemarin mengabulkan gugatan mereka.
BACA JUGA:5 Tips Menghadapi Kemacetan Saat Mudik, Langkah-langkah Penting yang Wajib Dilakukan
BACA JUGA:1.432 PPPK di Lahat Dilantik, Pj Bupati Beri Pesan Penting
"Kami sangat apresiasi kepada Bawaslu Empat Lawang yang telah turut memperjuangkan proses demokrasi Pemilu ini," ujar Gunawan.
Kini, Gunawan bersama kuasa hukumnya dari Law Firm Super SU Office Advokat dan Konsultan Hukum Endang Binyamin SH dan Daeng Supriyanto SH berencana mengambil langkah hukum terhadap Abdul Fikri Yanto, S Thi M.Ag serta beberapa PPK sesama partai.
Mereka akan mengkordinasikan langkah dengan DPW PKS Sumsel untuk meminta mundurnya Abdul Fikri Yanto, S Thi M.Ag dari jabatannya, dengan ancaman akan melanjutkan ke jalur hukum pidana jika tidak diindahkan.
BACA JUGA:Nah Loh, Caleg PKS Sumsel Laporkan Rekan Sesama Partai ke Bawaslu, Penyebabnya Gara-Gara Hal Ini!
BACA JUGA:9 Makanan atau Minuman Pembakar Lemak di Perut yang Terbukti Ampuh, Mudah dan Didapat dan Murah Lho
Endang Binyamin, SH menegaskan bahwa putusan Bawaslu Empat Lawang menjadi dasar bagi klien mereka untuk melaporkan kasus ini ke ranah pidana atas pemalsuan dokumen.
Sedangkan Daeng Supriyanto SH menambahkan bahwa tim kuasa hukum bersama Gunawan akan bertemu dengan DPW PKS Sumsel.
"Ya, untuk mendesak mundurnya Abdul Fikri Yanto, S Thi M.Ag secara terhormat, dengan ancaman tindakan hukum pidana sebagai konsekuensi jika tidak dilakukan,"ujar Daeng.
Perlu dicatat, temuan bukti oleh tim kuasa hukum menunjukkan adanya manipulasi perolehan suara oleh Caleg Abdul Fikrn Yanto, 8 Thi M. Ag, yang dilakukan oleh beberapa PPK di Dapil tersebut.