JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Berdasarkan peraturan terbaru Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 terdapat tiga poin yang menegaskan pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib. Berikut penjelasannya, Pasal 24 berbunyi Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Pasal 34, disebutkan pada saat peraturan Menteri ini berlaku; h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Jadi pihak sekolah diwajibkan untuk menyediakan ekstrakurikuler Pramuka kepada para siswanya. Namun tidak semua sekolah dapat izin untuk membuat kegiatan perkemahan dan menjalankan perkemahan dalam ekstrakurikuler tersebut," ungkap Kepala Badan Stadar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo dalam diskusi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik), di Jakarta, Senin (1/04/2024).
Ia menyebut sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria apabila ingin menjalankan perkemahan dalam ekstrakurikuler Pramuka. Sejumlah syarat ini ditetapkan demi menjaga keamanan peserta didik.
BACA JUGA:Jambore Pramuka Dibuka oleh Pj Bupati OKI: Asmar Kenang Masa-Masa Pramuka di Kelas IV SD
Bagi sekolah yang sudah siap menyelenggarakan perkemahan wajib dengan aman itu yang boleh. "Kami tidak wajibkan, karena berdasarkan pengalaman tidak semua sekolah itu bisa mengadakan perkemahan dengan baik dan aman," ujar dia.
'Kami berharap dalam kegiatan perkemahan tidak ada kecelakaan bagi guru pembina maupun siswa. Karena perkemahan memiliki tingkat risiko keselamatan yang cukup tinggi jika digelar secara tidak sesuai prosedur. Berdasarkan data yang ada kegiatan tersebut sudah terdapat kasus yang kita tidak inginkan," tegasnya.
Karena itu, ia menyebut saat ini perkemahan tak lagi diwajibkan dalam kegiatan kepramukaan di sekolah. Hal ini terkait dengan keamanan warga satuan pendidikan. Mengenai perkemahan, kalau dulu Pramuka wajib ada perkemahannya, kalau sekarang tidak wajib.
Selanjutnya, kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak lagi mewajibkan setiap siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah mengikuti ekstrakurikuler Pramuka. Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
BACA JUGA:Yuk Simak, Manfaat Ikut Pramuka dan Paskibra.
"Kesimpulannya sekolah tetap wajib menyediakan ekskul Pramuka sebagai kegiatan yang bisa dipilih siswa. Dan sekolah wajib menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekskul. Lalu pilihan ekskul tetap pada murid sesuai minatnya," pungkasnya. (dod/fad)