LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, mengantarkan 3 sekawan Lebaran di penjara. Sebab ketiganya ditangkap kasus membobol ruko, mengambil 4 velg mobil, dan 1 unit speaker bluetooth.
Velg mobil yang dicuri, merek HRS ukuran 17 inci model palang 6. Dari situs online, setidaknya harga baru velg jenis itu kisaran Rp6 juta per satuannya. “Tiga pelaku lain masih kami kejar, tetapkan DPO,” tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH, Senin, 1 Maret 2024.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap Sabtu, 30 Maret 2024, yakni Rico Rizki (25) warga Jl Karya II, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Lalu, Dedek Febi Agus Putra (20) dan Irwansyah (24) warga Jl Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Ruko yang dibobolnya, milik M Syarief Firdaus, di Jl Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Kejadiannya 25 Maret 2024. “Modusnya para pelaku merusak rolling door ruko, lalu mengambil 4 velg R17 merek HSR, dan 1 speaker Bluetooth,” ulasnya, didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno SH.
BACA JUGA:TOK! 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PTBA Divonis Bebas
BACA JUGA:Tiap 5 Hari Untung Rp5 Juta, Pengakuan Pemilik Penampungan Minyak Ilegal yang Terbakar
Atas kejadian itu, Jaya Kusuma (21) yang mewakili sebagai pembuat laporan polisi (LP), melaporkan nilai kerugian korban sekitar Rp12 juta. “Berkat informasi warga sekitar dan hasil penyelidikan, kami dapatkan identitas para pelaku yang sudah membuat resah di wilayah Kelurahan Batu Urip,” paparnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Barang buktinya 4 velg mobil hasil curiannya, dan sepeda motor Mio Soul GT yang dikendarai saat beraksi,” ucapnya.
Untuk tiga pelaku yang masih buron, berinisial Op, Fe, dan Ju masih dalam pengejaran anggota di lapangan. Pihaknya mengimbau warga di Kota Lubuklinggau, agar tidak sungkan memberikan informasi di sekitar lingkungan mereka. Terutama terkait gangguan kamtibmas, aksi kriminalitas dan lainnya.
"Setiap laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, kami akan jaga keamanan masyarakat Kota Lubuklinggau ini, seperti menjaga keluarga kami sendiri," tegas Hendrawan. (zul/air)