*Polisi Udara, Sungai Tercemar
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Polres Musi Rawas (Mura) memastikan memproses hukum kasus pembuangan ribuan bangkai ayam potong ke aliran Sungai Kepayang, di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Pemilik kandang ayam potong tersebut, H Bastari, sudah dipanggil penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, terkait pencemaran sungai yang terjadi. “Penanganan masalah hukumnya ditarik ke Unit Pidsus Polres Mura,” kata Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui kapolsek Muara Lakitan, AKP M A Karim, kemarin.
Bahkan, katanya, tim dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Peternakan Kabupaten Mura, sudah turun mendatangi lokasi pembuangan ribuan bangkai ayam itu. “Tadi (Jumat, 29/3), masih bau sangat menyengat,” terang Karim.
Dari hasil konfirmasi sementara, pemilik kandang ayam tersebut sengaja membuang ribuan bangkai ayam ke aliran Sungai Kepayang. “Pemilik kandang bilang karena listrik padam dan hujan deras, blower di kandang ayam tidak berfungsi. Jadi banyak ayam mati mendadak,” ucapnya.
BACA JUGA:Bisa Jalankan Visi-Misi, Program Lebih Baik
BACA JUGA:Usung Pagaralam Bershalawat, Deklarasikan Maju Pilwako Pagaralam 2024
Pemilik kandang juga beralasan, sebenarnya mau menguburkan bangkai ayam tersebut. Namun karena jumlahnya mencapai 3 ribu ekor ayam, dia tidak punya peralatannya,” Jadi dibuang ke anak sungai," sesal Karim.
Karim menyebut, sudah ada sebagian bangkai ayam yang hanyut terseret arus aliran sungai. Saat ini pihak kepolisian dan perangkat desa bersama warga, masih berusaha membersihkan ribuan bangkai ayam itu menggunakan perahu.