Tak Bisa Cetak Buku Nikah, Jika Catin Tak Ikut Bimwin, Berlaku Akhir Juli

Rabu 27 Mar 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Martha
Editor : Edi Sumeks

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan calon pengantin (catin) mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin). Aturan ini berlaku efektif mulai akhir Juli nanti, setelah sosialsasi selama enam bulan. 

Kepala Kantor Kemenag Ogan Ilir, M Arkan Nurwahiddin melalui Kasi Binmas, Susanto mengatakan, bimwin ini sebenarnya sudah diterapkan sejak lama. "Pembimbingan catin itu memang wajib dilaksanakan di setiap KUA. Pelaksananya Kepala KUA dan penghulu, bisa juga melibatkan penyuluh," ujarnya.

Harapannya, catin bisa membentuk keluarga sakinah dan mengelola keuangan rumah tangga. Catin bisa ke puskesmas untuk mendapatkan bimbingan kesehatan reproduksi. Lalu ke BKKBN untuk bimbingan merencanakan generasi emas.

"Tapi praktik di lapangan sangat susah karena catin terkadang sibuk atau diurus pihak lain. Mereka jadi tidak datang ke kantor KUA. Padahal bimbingan itu harusnya face to face," terangnya. 

Minimal satu kali catin wajib ke kantor untuk bimbingan, tinggal upaya KUA masing- masing.  Meskipun masih banyak yang belum mengikuti pembimbingan ini, pihaknya juga tidak ingin terkesan mempersulit catin. "Artinya jika tidak bisa datang berdua, minimal salah satu catin harus datang," katanya. 

BACA JUGA:Buat Calon Pengantin, Catat Nih! Mulai Juli 2024, Wajib Ikut Bimbingan Pernikahan, Ini Tujuannya!

BACA JUGA:Angka Pernikahan di Prabumulih Turun. Ini penjelasan Kepala Kemenag Prabumulih

Berdasarkan data pernikahan di KUA Ogan Ilir tercatat ada sekitar 2.965 pasang yang menikah pada 2023. Untuk tahun ini, 431 pasang tercatat sudah menikah. Regulasinya akan jadi wajib diikuti,” kata Kasi Bimmas Kemenag OKU, M Ali Sfil. Catin yang tidak mengikuti bimwin, buku nikahnya terancam tidak keluar. Dia menegaskan, bimwin ada sejak lama. Tapi belum bersifat wajib.

Sepanjang 2023 di Kabupaten OKU tercatat 2189 pernikahan.  Kepala Kantor Kemenag Muara Enim, Abdul Haris Putra SAg MPdI mengatakan, catin wajib mengikuti bimwin. 
"Tujuannya sebagai bekal bagi catin dalam menjalani hidup berumah tangga," ujarnya. 

Tanpa mengikuti bimwin, banyak yang akhirnya cerai. Panitera Pengadilan Agama Muara Enim, Drs Faisal mengatakan untuk perkara yang masuk di PA secara keseluruhan ada 303 perkara. "Untuk cerai talak ada 47 perkara, sementara cerai gugat 107 perkara. Selebihnya gugat waris, harta bersama, nafkah anak, isbat nikah dan juga dispensasi nikah," ungkapnya. 

Untuk sebab perceraian, sebagian besar karena faktor ekonomi dan perselingkuhan. Penyebab lainnya, suami tidak memberikan nafkah lagi. "Misal, suami terkena kasus hukum sehingga tidak bisa menafkahi istri," ulasnya.

Diketahui, catin wajib bimwin ini kebijakan baru dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam 2/2024. “Sosialisasi digencarkan hingga akhir Juli,” ujar Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto.

BACA JUGA:Jalani 3 Tahun Pernikahan, Ariana Grande Akhirnya Resmi Bercerai

BACA JUGA:Menag Yaqut Usulkan Pencatat Nikah di KUA Pindah ke Dinas Dukcapil

Setelah itu ketentuan wajib ikut bimwin bagi pasangan catin sudah berjalan secara efektif. Sosialisasi itu melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA. 

Kategori :