PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun 2023 lalu, angka pernikahan di Kota Prabumulih menurun. Dimana tercatat 1.036 pasangan menikah atau pengantin baru di Kota Prabumulih.
Sementara di tahun 2021 peristiwa pernikahan 1.215 pernikahan. Untuk tahun 2022 tercatat 1.219 pasangan menikah.
"Jadi memang dibandingkan tahun sebelumnya, peristiwa pernikahan tahun 2023 turun,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih H Hermadi didampingi Kasi Bimas Lisman.
Disampaikannya, penurunan angka pernikahan tersebut karena adanya adanya UU No 16/2019.
BACA JUGA:Tim Gabungan Razia Wilayah Perbatasan, Ini Kata Kapolres Prabumulih
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Berinovasi Ciptakan Website Posko Ekonomi
Dimana dalam UU tersebut adanya pembatasan usia pernikahan baik pria dan perempuan menjadi 19 tahun.
"Saat ini tidak boleh sebelum keduanya berusia 19 tahun" tuturnya.
Nah, bila pernikahan terjadi dengan usai yang belum cukup maka pasangan tersebut harus mengajukan dispensasi ke pengadilan agama.
Sementara, sebelum adanya UU No 16/2019, perkawinan diizinkan apabila pria berusia 19 Tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
BACA JUGA:Waduh! Kepengurusan KONI Prabumulih Semrawut, Banyak Nama Pengurus Lama Dicoret Tanpa Pemberitahuan
"Ada penurunan, karena adanya UU No 16/2019. Sejak UU tersebut disahkan, kita terus melakukan sosialisasi bekerjasama dengan Pemerintah Kota Prabumulih dan KUA yang tersebar di seluruh kecamatan," tuturnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, saat ini masing-masing KUA Malik gencar melakukan sosialisai UU No 16/2019 yang dikeluarkan kementerian Agama Republik Indonesia.
"KUA sendiri telah menekankan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak menikah di bawah umur di usia 16-17 tahun," tukasnya. (chy)