Duh Parah, Saat Ramadan, Pria diTugumulyo Ini Malah Produksi Tuak, Ini Barang Buktinya!

Selasa 26 Mar 2024 - 13:17 WIB
Reporter : Izul
Editor : Novis

TUGUMULYO , SUMATERAEKSPRES.ID- Operasi Pekat Musi I 2024 mengungkap kegiatan produksi miras tuak yang dilakukan oleh warga di Tugumulyo, tepatnya di Dusun III, Desa Tegal Rejo, Kabupaten Mura, pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat jerigen miras tuak, setara dengan 120 liter. Pemilik lokasi produksi tersebut adalah Sutriyono (36), warga setempat.

Menurut Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, penangkapan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Pasal 11 Perda Kabupaten Mura No 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.

"Kami berhasil menangkap Sutriyono karena memproduksi miras tuak di rumahnya. Barang bukti yang diamankan mencakup lima jerigen atau setara dengan 120 liter miras tuak," ungkap Kapolsek Tugumulyo, didampingi oleh Kasi Humas, AKP Herdiansyah.

BACA JUGA:Wah Mantap Nih, Lapas Kelas IIB Martapura Isi Kegiatan Ramadan, Ajak WBP Khatam 30 Juz dalam Sehari

BACA JUGA:Peluang Emas, PPG Prajabatan Gelombang 2 Mulai Mei 2024. Begini Syarat Wajibnya

Selain miras tuak, polisi juga menemukan beberapa peralatan produksi, termasuk dua gentong kosong, satu ember besar, lima jerigen kosong bekas tuak, satu ember kecil, saringan warna biru, dan satu corong.

"Sutriyono mengaku bahwa produksi miras tuak ini dilakukan atas pesanan pelanggan lokal dan sudah berlangsung selama enam bulan terakhir. Namun, kegiatan ini melanggar aturan dan Perda yang berlaku, terutama selama bulan Ramadhan," tambah Kapolsek.

Sutriyono beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tugumulyo untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:CATAT, Inilah Vaksin Sunah dan Wajib Bagi Calon Jamaah Haji 1445H/2024M

BACA JUGA:Kapolres Lahat Ajak Masyarakat Saling Silaturahmi dalam Acara Buka Bersama, Ini Penegasannya!

Pihak kepolisian berharap agar masyarakat tetap patuh terhadap peraturan yang ada dan turut serta dalam memerangi peredaran miras ilegal serta tindakan kriminal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

(Izul)

Kategori :