PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menganggap pembiaran soal ketidakpatuhan peraturan yang dilakukan oleh Tiktok Shop sangat berpontesi terhadap praktik maladministrasi.
Maladministrasi yang dimaksud berkaitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
BACA JUGA:Minta Mendag Tegur TikTok, Belum Memisahkan Medsos dan E-Commerce
BACA JUGA:Pisahkan TikTok Shop dari Aplikasi Medsos, Jangan Gelar Lapak Daring Lagi
Tiktok sebagai pihak swasta dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga mengabaikan peraturan yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yakni adanya larangan terkait keterhubungan atau intekroneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya eCommerce dalam satu aplikasi.
Selain itu, ada beberapa pelanggaran lainnya yaitu platform media sosial Tiktok (Tiktok Shop) masih melayani transaksi di dalam aplikasi.
"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," kata Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo, Senin (24/3).
Menurut Dadan, istilah transisi memang harus jelas diatur dan seharusnya jelas batas waktunya manakala benar-benar ada termuat dalam Permendag jika ada penyebutan 'masa peralihan' itu berupa migrasi dari Tiktok Shop ke Tokopedia.
Pernyataan Dadan ini sejalan dengan apa yang dikatan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki, bahwa istilah migrasi sistem tidak ada dalam Permendag 31/2023.
Pihaknya pun sedang menyusun waktu untuk meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi ini. Mereka menunggu waktu yang tepat dan mempelajari dalam kasus tersebut secara mendalam.
Lembaga yang mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik ini menganggap informasi mengenai pelanggaran Tiktok Shop ini telah menjadi perhatian serius. "(Ombudsman akanmeminta klarifikasi para pihak) Kami masih mencari waktu yang tepat," ujarnya.
Lebih lanjut Dadan juga menyayangkan dua pejabat pemerintah antara Menteri Koperasi UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang beda pandangan di depan publik soal pelanggaran Tiktok Shop.
Di satu sisi, Menteri Teten secara tegas menyatakan, terjadinya pelanggaran Tiktok Shop setelah diberi izin 'hidup' kembali oleh Kementerian Perdagangan.
Sementara Menteri Zulkifli Hasan memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem yang sebenarnya tidak diatur dalam Permendag 31/2023.
"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin," ujarnya.