Didukung 79.661 Warga, Sebaran Minimal 10 Kecamatan, Untuk Calon Perseorangan

Minggu 24 Mar 2024 - 22:19 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Jumlah dukungan pemilih dan minimal dukungan sebaran wilayah untuk calon perseorangan atau independen tepah ditetapkan KPU. Hasil hitung  KPU Palembang, jumlah dukungan masyarakat itu sebesar 79.661 atau sekitar 6,5 persen  dari jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) kota Palembang sekitar 1,2 juta pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. 

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Sri Mariyati mengatakan, minimal jumlah dukungan warga 79 ribu lebih dari DPT Pemilu 14 Februari 2024. ‘’Informasi ini juga disampaikan di sosmed kami yakni KPU Palembang,” katanya.

Selain itu sebaran dukungan juga harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kota Palembang, atau minimal 10 Kecamatan se Palembang (dari total 18 Kecamatan). "Termasuk sebarannya juga harus minimal 10 Kecamatan yang ada di kota Palembang, " capnya. 

Untuk dukungan warga kepada bakal calon pasalon Walikota dan Wawako Palembang itu harus dibuat surat pernyataan satu persatu atau gabungan, Sri mengaku belum mengetahuinya. ‘’Kita masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) KPU RI,’’ katanya.

BACA JUGA:KPUD, Bawaslu dan PPK Dilaporkan ke DKPP, Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu

BACA JUGA:KPU Palembang dan PPK Sukarami Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu, Bawaslu: Perbaikan Sulit Dilakukan

Namun dalam keterangan di media sosial KPU Palembang, bisa diunduh formulir surat pernyataan dukungan bakal paslon perseorangan di https://s.id/FormDukunganPerseoranganKada. Daftar pendukung akan diinput bakal paslon dalam sistem informasi pencalonan. ‘’Nantinya, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024,’’ katanya.

Hanya saja, untuk kepastian dukungan masih menunggu juknis KPU RI. ‘’Sekarang baru sosialisasi dulu minimal dukungan, karena massa sosialisasi sehingga belum bisa dijelaskan secara detil, " paparnya.  

Hal ini juga berlaku untuk tahapan lainnya seperti apakah penyelenggara ad-hoc (KPPS, PPS dan PPK) pemilu masih yang lama (Pemilu 14 Februari) atau harus rekrutmen yang baru.  ‘’Termasuk rekrutmen KPPS, PPS, PPK masih menunggu Juknis, karena KPU RI masih belum ada, sehingga apakah evaluasi atau rekrutmen ulang nanti, " tandasnya. 

Dijelaskan Sri, pihaknya menyampaikan minimal dukungan warga itu bagi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang hendak maju jalur perseorangan, agar memberikan  gambaran. Mengingat sudah ada beberapa nama balonkada yang muncul. Dalam pendaftaran paslon cakada terdiri dari 2 jalur yaitu melalui dukungan parpol dan jalur independen atau perseorangan. (iol)

 

Kategori :