KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres OKI berhasil mengungkap kasus pencurian sarang burung walet. Enam dari tujuh pelaku yakni yang dilakukan J (30), M (34), RK (34) J (30), T (34) dan Y (32) berhasil dibekuk Anggota Polsek Pedamaran Timur, Minggu (24/3).
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto didampingi Kapolsek Pedamaran Timur, AKP Agus Masyudi mengungkapkan, kejadian pencurian sarang burung walet terjadi rumah milik Gunawan di Desa Pulau Geronggang pada Minggu (24/3) pukul 01.00 WIB.
Menurut AKBP Hendrawan, pelaku sebelumnya melakukan pertemuan di Desa Sungai Pinang Kecamatan Banyuasin. Kemudian menyusun aksi yang diotaki L. "Mereka bersepakat bersepakat maling walet," terangnya.
Kemudian para pelaku merental mobil Avanza BG 1972 ZZ senilai Rp3,5 juta. Para pelaku mengarah ke Desa Sumber Hidup dan diturunkan di depan Indomaret. Para pelaku berjalan kaki sejauh 3 km menuju ke gedung walet yang sudah menjadi target.
BACA JUGA:Aksi Heroik Kades Gagalkan Pencurian Seng, 3 Pelaku Remaja Keok Dihajar Massa!
BACA JUGA:Pencurian Emas di OKI Gagal: Pelaku Terperangkap di Toko Selama 2 Jam, Ini Nasibnya!
“Mereka melakukan kejahatannya dengan menggunakan bor membuka kunci gedung walet,” ujarnya. Dalam aksinya, dua pelaku masuk ke dalam walet, dua pelaku lagi menunggu di luar dan dua pelaku menunggu di dalam mobil. "Walet yang berhasil dicuri pelaku seberat 4 Kgg," imbuhnya.
“Dari pengakuan tersangka sebelumnya mereka juga pernah melakukan aksinya mencuri walet dengan merusak gedung dan masuk ke dalam gedung milik korban lainnya,” jelasnya.
Korban yang mengetahui sarang burung walet hilang langsung menelpon anggota Polsek Pedamaran Timur. “Kami langsung bergerak dibantu jajaran Satreskrim Polres OKI melakukan razia di Jalan Sepucuk, OKI,” tuturnya.
Dan, sekitar pukul 03.00 WIB ada mobil Avanza BG 1972 ZZ yang berisi enam pelaku tersebut langsung di dihentikan. “Dari penggeledahan terhadap kendaraan ditemukan beberapa barang bukti berikut 2 senpira, 3 pisau, 1 buah alat bor dinding, 1 linggis, 2 kantong plastik digunakan pelaku untuk melakukan aksinya,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, keenam tersangka diaman. “Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat ke-4 KUHP. Namun dikomulatifkan Senpira UU Darurat No 1/1951 Pasal 1 ayat 1 tentang Penyalahgunaan Senjata Api,” pungkasnya. (uni)