MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, Polsek BTS Ulu menangkap bandar narkoba di kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) Musi Rawas. Tersangkanya, Ujik alias Muji (44) warga Desa SP 9 HTI, Kecamatan BTS Ulu.
Ungkap kasus narkoba ini pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya. Seorang pelaku curanmor ‘nyanyi’. Dia mengaku mencuri sepeda motor untuk membeli sabu dengan Tersangka Ujik alias Muji. Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel dan jajaran lalu menggerebek rumah tersangka Muji, 22 Maret 2024, pukul 01.30 WIB.
Tanpa perlawanan, tersangka pun diringkus. Dalam penggeledahan, ditemukan 7 klip kecil narkoba jenis sabu. "Barang bukti narkoba tersebut bernilai Rp2.100.000. Satu paket seharga Rp300.000," kata Kapolsek BTS Ulu, kemarin (24/3). Polisi menduga tersangka berstatus bandar.
Muji mengedarkan narkoba di kawasan HTI dan desa sekitar BTS Ulu dan Kecamatan Lakitan. "Untuk pengembangan kasus kami koordinasi dengan Kasat Res Narkoba," ungkapnya. (zul/lid)