SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029. Kemenangan Prabowo-Gibran disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari setelah unggul pada 36 dari 38 provinsi pada Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 96.214.691 suara. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 40.971.906 suara.Sedangkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara.
BACA JUGA:Sah, Prabowo-Gibran Menangi Pilpres, 8 Parpol Lolos Ke Senayan
BACA JUGA:Gedung Putih Beri Pesan Khusus ke Prabowo
Kemenangan itu membuat Prabowo menjadi presiden terpilih 2024-2029. Lalu, kira-kira berapa gaji yang akan diterima Prabowo saat jadi presiden? Gaji pokok presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
BACA JUGA:Prabowo, Jenderal Bintang 4 yang Membangun Kopassus Jadi Pasukan Elit Disegani Dunia
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul Telak di Pilpres 2024, 15 Pemimpin Negara Sampaikan Ucapan Selamat
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran itu merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Sehingga, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta per bulan.
Selain gaji, pokok kepala negara juga memperoleh tunjangan jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sejumlah Rp 32,5 juta per bulan. Dengan demikian, Prabowo bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp 62 juta setiap bulan.
BACA JUGA:Inilan Hasil Hitung Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 Prabumulih, Suara Prabowo-Gibran Segini!
BACA JUGA:Gerindra Menang, Prabowo-Gibran Juga Kuasai Perolehan Sementara di Muara Enim
Selain gaji dan tunjangan presiden juga menerima dana operasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya. Dana ini digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan kepala negara. (rls)