PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Selama Ramadan jam pelayanan admnistrasi kependudukan telah mengalami penyesuaian baik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maupun di 9 Zona UPT Adminduk Kota Palembang.
Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini mengatakan jam pelayanan sesuai Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota Palembang Nomor 800/665/BKPSDM/2024, pihaknya melakukan penyesuaian jam pelayanan dan istirahat.
"Senin sampai Kamis jam pelayanan mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Di hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB," sampainya, Jumat (22/3).
BACA JUGA:Muba Raih Penghargaan dari Ombudsman, Disdukcapil Muba Peringkat Pertama Kategori Kualitas Tertinggi
BACA JUGA:Demi Sukseskan Pemilu! Disdukcapil OKU Timur Tetap Buka Layanan Selama Hari Libur, Yuk Urus e-KTP
Dikatakan, penyesuaian jam pelayanan ini juga berlaku di 9 zona UPTD Capil yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Zona 1 Mall Pelayanan Publik Jakabaring, Zona 2 di Seberang Ulu 1 dan Kertapati Jl Ki Merogan sampai Zona 9 Sukarame -Alang-Alang Lebar di Jl HM Ali Amin. "Penyesuaian berlaku untuk semua termasuk di semua UPT Capil yang ada, karena sama jam kerjanya," ujarnya.
Terkait layanan yang bisa diakses, masyarakat tetap bisa melakukan perekaman e-KTP, penerbitan Kartu Keluarga, KIA, penerbitan biodata WNI, perubahan data elemen kartu keluarga dan lain-lain juga masih tetap dilayani seperti biasa. "Untuk kunjungan pemohon administrasi kependudukan sejauh ini belum ada perubahan, masih seperti biasa. Tidak ada peningkatan atau pun penurunan dari masyarakat," pungkasnya. (tin/fad)