Ke delapan pelaku masing-masing berinisial Kh, Ri, Fa, Ip, Ti, Fa, Hr dan A yang hingga kini masih berkeliaran bebas di desanya tanpa mau bertanggungjawab.
BACA JUGA:Egy Buka Asa Indonesia Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Tak terima atas perlakuan bejad kedelapan pelaku, kakak ipar korban berinisial NA (24) melaporkan tindak pemerkosaan itu ke SPKT Polda Sumsel pada Jum'at, 15 Maret 2024 malam.
Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amanah Nusantara, NA melaporkan ulah bejad ke delapan terduga pelaku.
Sempat terjadi upaya mediasi dan perdamaian antara pihak korban dan para pelaku, namun tak menemui hasil hingga berujung pada pelaporan ke polisi.
(Kemas)
Kategori :