Waspadai Kejahatan Digital Selama Ramadan

Rabu 20 Mar 2024 - 21:14 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Mario

Sehingga perlu memerhatikan tren kejahatan keuangan yang muncul. Segera melapor pada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) agar kasus dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Terbaru, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.

Dua entitas itu terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin. Aplikasi BBH yang beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.

Mereka menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.

Dari pekerjaan itu menjanjikan pendapatan secara harian. Tapi kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang.

Untuk meyakinkan anggotanya, BBH Indonesia menggaet figur warga negara asing (WNA) dalam rapat-rapat yang diadakan.

Setelah dilakukan verifikasi, rapat koordinasi, dan memanggil beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan aktivitas penipuan.

Tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

“Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ungkap Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto.

Dia mengimbau agar masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.

Mengingat, sedikitnya sudah 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Sementara itu, hasil investigasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading alias expert advisor.

Dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia. Tindak pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet sudah dilakukan.

“Antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (fad/lia)

Kategori :