BACA JUGA:5 Hal Ini Perlu Diajarkan Pada Anak Agar Dewasa Punya Masa Depan Sukses
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha hiburan malam selama bulan suci Ramadhan untuk menghentikan aktivitas mereka, sesuai dengan edaran Perwali Kota Lubuklinggau yang telah diberlakukan.
"Kami mengingatkan agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkoba dan aktivitas negatif lainnya," tandas Kapolsek.
Sebelumnya, Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Denhar, juga telah melakukan sweeping terhadap lokasi hiburan malam, salon, dan panti pijat plus plus.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemendes PDTT Buka Beasiswa PPSBKT 2024, Simak Syarat Umum dan Khususnya!
Hasilnya, 12 wanita LC terdata, dan tiga di antaranya dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik Cafe King dan dua anak perempuan di bawah umur.
(Izul)